LOWONGAN PERANGKAT DESA LAWANGREJO KEC.PEMALANG KAB.PEMALANG

PERSYARATAN PERANGKAT DESA

A (1)   Perangkat Desa diangkat dari Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan:
       
    a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
    b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun dihitung pada saat pendaftaran;
    c. syarat lain:
      1.     bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
      2.     memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; 
      3.     tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; 
      4.     tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; 
      5.     sehat jasmani dan rohani;
      6.     berkelakuan baik;
      7.     tidak melakukan tindakan tercela yang menimbulkan krisis kepercayaan yang meluas di masyarakat;
      8.     tidak pernah mengundurkan diri dari Perangkat Desa kecuali setelah melampaui waktu 12(dua belas) tahun;
      9.     tidak pernah diberhentikan dari Perangkat Desa karena melanggar larangan Perangkat Desa;
      10. memiliki keterampilan dasar membaca dan menulis, serta memiliki keterampilan sesuai dengan kompetensi jabatan.
       
  (2)   Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dan wajib melampirkan izin tertulis dari Bupati dan melampirkan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari jabatan organiknya. 
  (3)   PPPK di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang yang mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib melampirkan izin tertulis dari atasan langsungnya dan melampirkan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari PPPK apabila diangkat menjadi Perangkat Desa.
  (4)   Perangkat Desa yang mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa yang lainwajib melampirkanizin tertulis dari Kepala Desa.
  (5)   Perangkat Desa yang lulus dan diangkat menjadi Perangkat Desa yang lain, terhitung sejak tanggal pelantikan, diberhentikan dari jabatan semula oleh Kepala Desa atas rekomendasi dari Camat. 
       
       
B Warga Negara Indonesia yang mendaftar/melamar menjadi Bakal Calon, wajib melengkapi persyaratan administrasi berupa:
    a. surat lamaran yang ditulis sendiri diatas kertas bermeterai cukup ditujukan kepada Kepala Desa melalui Panitia Pengangkatan;
    b.  fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan tingkat menengah Umum dan/atau pendidikan tinggi yang dimiliki dan telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir sampai dengan penutupan pendaftaran;
    c. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisasi oleh Dinas yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir sampai dengan penutupan pendaftaran, kecuali fotokopi akte kelahiran yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE); 
    d. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana formulir A;
    e. surat pernyataantidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Bhinneka Tunggal Ika  sebagaimana formulir B;
    f. surat pernyataan bersedia memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, sebagaimana Formulir C;
    g.  Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan:
      1)    tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
      2)    tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
    h. Surat keterangan berbadan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Pemalang;
    i. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resor tempat yang bersangkutan berdomisili;
    j. Surat Pernyataan tidak melakukan tindakan tercela yang menimbulkan krisis kepercayaan yang meluas di masyarakat dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dari tanggal penutupan pendaftaran, sebagaimana formulir D; 
    k. Surat pernyataan tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan Perangkat Desa kecuali setelah melampaui 12 (dua belas) tahun, sebagaimana formulir E, bagi seseorang yang pernah mengundurkan diri dari Perangkat Desa;
    l. Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dari  jabatan Perangkat Desa karena melanggar larangan Perangkat Desa, sebagaimana formulir F;
    m. Izin tertulis dari Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk dan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari jabatan organiknya bagi pendaftar/pelamar dari PNS;
    n. Izin tertulis dari Atasan Langsung/pejabat yang berwenang dan surat pernyataan bersedia diberhentikan sebagai PPPK bagi pendaftar/pelamar dari PPPK; dan
    o. Surat izin tertulis dari Kepala Desa bagi pendaftar/pelamar dari Perangkat Desa.
B. Bagi seseorang setelah 5 (lima) tahun selesai menjalani hukuman pidana penjara yang diancam hukuman 5 (lima) tahun atau lebih dan telah mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, dengan dibuktikan surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Desa dengan dilampiri dokumen pemuatan di surat kabar lokal/nasional dan bukti pengumuman/selebaran yang diumumkan di Desa setempat, sebagaimana formulir G.
C. Surat pernyataan bersedia menjadi penduduk Desa dan bertempat tinggal tetap di Desa dan / atau bertempat tinggal tetap di Dusun setempat apabila diangkat menjadi Perangkat Desa , sebagaimana Formulir H.
D. Bentuk formulir A, B, C, D, E, F, G dan Hsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
       
       
      (1)   Syarat berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat adalah yang memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar.
      (2)   Yang dimaksud dengan sekolah menengah umum atau yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
      a.    sekolah umum:
      1.      SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas);
      2.      SMA (Sekolah Menengah Atas);
      3.      SMU (Sekolah Menengah Umum); dan
      4.      SLTA uper, SMA uper, serta SMU uper (lulus Ujian Persamaan SLTA, SMA, dan SMU).
      b.   sekolah kejuruan:
      1.      STM (Sekolah Teknik Menengah);
      2.      SMEA (Sekolah Menengah Ekonomi Atas);
      3.      SMK (Sekolah Menengah Kejuruan);
      4.      SPM (Sekolah Pelayaran Menengah); dan
      5.      SPK (Sekolah Perawat Kesehatan).
      c.    MA (Madrasah Aliyah);
      d.   Kejar Paket C dan telah lulus Ujian Nasional;
      e.    MDU (Madrasah Diniyah ‘Ulya)  dan telah lulus Ujian Nasional; dan
      f.        Pendidikan lain yang sederajat dengan sekolah menengah umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
       
      Pasal 6
       
      (1)   Legalisasi fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar dilakukan oleh:
      a.     Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah :
      1.     Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan. 
      2.     Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang bergabung dilakukan oleh kepala satuan pendidikan hasil penggabungan. 
      3.     Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah berganti nama dilakukan oleh kepala satuan pendidikan sesuai nomenklatur baru. 
      4.     Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah tidak beroperasi atau ditutup dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan. 
      5.     Pengesahan fotokopi ijazah paket dan surat keterangan pengganti ijazah paket yang dikeluarkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan. 
      6.     Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB bagi pemohon yang berdomisili di kabupaten/kota yang berbeda dengan kabupaten/kota sekolah asal dapat dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili. 
      7.     Pengesahan fotokopi Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) dan surat keterangan pengganti Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi pendidikan di Provinsi yang bersangkutan. 
      8.     Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan. 
      9.     Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) bagi pemohon yang tidak lagi berdomisili di tempat sekolah asal dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan tempat pemohon berdomisili. 
      10. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari satuan pendidikan di Provinsi Timor Timur sebelum memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan tempat pemohon berdomisili.
       
      b.     Jenjang Pendidikan Tinggi :
      1.     Pengesahan fotokopi Ijazah, Transkrip Akademik, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), Sertifikat Profesi, Sertifikat Kompetensi, atau Surat Keterangan Pengganti dilakukan oleh perguruan tinggi yang menerbitkan. 
      2.     Pengesahan fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1. yang diterbitkan: 
      a.     universitas dan institut dilakukan oleh pembantu/wakil dekan bidang akademik; 
      b.     sekolah tinggi dilakukan oleh pembantu/wakil ketua bidang akademik; 
      c.     politeknik, akademi, dan akademi komunitas dilakukan oleh pembantu/wakil direktur bidang akademik. 
      3.     Dalam hal perguruan tinggi penerbit Ijazah, Transkrip Akademik, atau Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi dokumen dilakukan oleh  Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
      4.     Dalam hal perguruan tinggi penerbit Ijazah, Transkrip Akademik, atau Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI} telah berubah, pengesahan fotokopi dokumen dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi hasil perubahan. 
      5.     Dalam hal perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain/Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi dokumen dilakukan oleh kementerian lain/Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) terkait. 
      (2)   Legalisasi fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar dilakukan pada semua lembar/halaman dengan dibubuhi tanggal, bulan, tahun, nama jabatan, unit kerja/lembaga, tanda tangan pejabat (basah) dan nama pejabat dengan stempel (basah) unit kerja/lembaga.

Tinggalkan Balasan