BADAN PERMUSYARATAN DESA (BPD) LAWANGREJO :
Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan ditingkat Desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa.
Secara Yuridis,tugas BPD mengacu pada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,BPD atau yang disebut dengan nama lain dalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari Penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam upaya meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat,Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis,yakni dipilih dari dan oleh penduduk Desa yang memenuhi persyaratan calon Abggota BPD.
Dalam Permendagri No.110/2016 BPD mempunyai fungsi,membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melakukan fungsi tersebut diatas BPD juga mempunyai tugas sebagai berikut :
Menggali aspirasi masyaraka
menampung aspirasi masyaraka
Mengelola aspirasi masyaraka
Menyalurkan aspirasi masyarakan
Menyelenggarakan musyawarah BPD
Menyelenggarakan musyawarah Desa
Membentuk Panitia Pemilihan kepala Desa
Menyelenggarakan Musdes khusus untuk Pilkades antar waktu
Membahas dan menyepakati rancangan Perdes bersama Kepala Desa
Melaksanakan pengwasan tehadap kinerja Kades
Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemdes
Mencipkan hubungan kinerja yang harmonis dengan Pemdes dan Lembaga Desa Lainy
Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan
NAMA-NAMA ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Ketua : SUDIBYO
Wakil Ketua : KUSMINTO
sekretaris : UMAR PANJU SUDIRTO PUTRO
Anggota : NANIK RAHAYU
MARTIN SAPARDI
ENDI HERMINTO
WARTUMI