BADAN PERMUSYARATAN DESA (BPD)  LAWANGREJO :

Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan ditingkat Desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa.

Secara Yuridis,tugas BPD mengacu pada regulasi desa yakni Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,BPD atau yang disebut dengan nama lain dalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari Penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam upaya meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat,Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis,yakni dipilih dari dan oleh penduduk Desa yang memenuhi persyaratan calon Abggota BPD.

Dalam Permendagri  No.110/2016 BPD mempunyai fungsi,membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melakukan fungsi tersebut diatas BPD juga mempunyai tugas sebagai berikut :

Menggali aspirasi masyaraka

menampung aspirasi masyaraka

Mengelola aspirasi masyaraka

Menyalurkan aspirasi masyarakan

Menyelenggarakan musyawarah BPD

Menyelenggarakan musyawarah Desa

Membentuk Panitia Pemilihan kepala Desa

Menyelenggarakan Musdes khusus untuk Pilkades antar waktu

Membahas dan menyepakati rancangan Perdes bersama Kepala Desa

Melaksanakan pengwasan tehadap kinerja Kades

Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemdes

Mencipkan hubungan kinerja yang harmonis dengan Pemdes dan Lembaga Desa Lainy

Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan

NAMA-NAMA ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

Ketua                                  : SUDIBYO

Wakil Ketua                        : KUSMINTO

sekretaris                            : UMAR PANJU SUDIRTO PUTRO

Anggota                              :  NANIK RAHAYU

MARTIN SAPARDI

ENDI HERMINTO

WARTUMI