LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;

     2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara      Kesatuan Republik Indonesia;

     3.  peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;

4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;

5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan

6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

 

SUSUNAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASARAKAT DESA (LPMD)

DESA LAWANGREJO KECAMATAN PEMALANG KABUPATEN PEMALANG

NO NAMA JABATAN DALAM KEPENGURUSAN
1 SUKARI KETUA
2 MUH.KASIRIN WAKIL KETUA
3 ALI ISKANDAR SEKRETARIS
4 WARTINI BENDAHAR
5 DAHURI SEKSI PEMBANGUNAN
6 DARNOKO SEKSI KEAMANAN
7 TUTI SRIYANTI SEKSI PENDIDIKAN
8 DARMO SEKSI PEMUDA DAN OLAH RAGA
9 WASITO SEKSI LINGKUNGAN HIDUP
10 NUR HAYATI SEKSI KESEHATAN
11 MUSTAFA SEKSI KEAGAMAAN
12 SORIKHI SEKSI KESEJAHTERAAN