KEPALA DESA LAWANGREJO
KECAMATAN PEMALNG
KABUPATEN PEMALANG
PERATURAN KEPALA DESA LAWANGREJO
NOMOR 1 TAHUN 2017
TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA LAWANGREJO
KECAMATAN PEMALANG KABUPATEN PEMALANG
TAHUN ANGGARAN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA LAWANGREJO ,
Menimbang :
- bahwa sebagai upaya untuk menjamin lancar dan tertibnya pelaksanaan Peraturan Desa Lawangrejo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lawangrejo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2017; perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lawangrejo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang tahun Anggaran 2017.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang –Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694 ) ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 6,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6);
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2017 ( Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15) ;
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 50);
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 121 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 121);
- Peraturan Desa Lawangrejo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lawangrejo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Desa Lawangrejo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang Tahun 2017 Nomor 1)
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA LAWANGREJO KECAMATAN PEMALANG KABUPATEN PEMALANG TAHUN ANGGARAN 2017
Pasal 1
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 terdiri atas :
- PENDAPATAN
- Pendapatan Asli Desa
- Hasil Usaha Desa Rp. –
- Hasil Aset Desa Rp. 302.900.000
- Hasil Swadaya,Partisipasi Masyarakat dan Gotong Royong Rp. –
- Lain-lain Pendapatan Asli Desa Yang Sah Rp. –
Jumlah Rp. 302.900.000
- Pendapatan Transfer
- Pendapatan Transfer dari APBN/Pemerintah Rp. 841.538.000
- Pendapatan Transfer dari APBD/Kabupaten Rp. 584.343.000
- Bantuan Keuangan Rp. 35’000.000
- Dana Desa Lainnya Yang Sah Rp.
Jumlah Rp. 1.460.881.000
- Pendapatan Lain-lain
- Hibah dan Sumbangan dari Pihak Ketiga yang Tidak Mengikat Rp. –
- Lain-lain Hibah dan Sumbangan dari Pihak Ketiga Yang Tidak Mengikat Rp.
Jumlah Rp. –
Jumlah Pendapatan Rp. 1.763.781.000
- BELANJA
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp. 664.596.000
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 913.773.500
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Rp. 42.960.000
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 12.451.500
- Bidang Tidak Terduga Rp. –
Jumlah Belanja Rp. 1.633.781.000
Surplus/(Defisit) Rp. 130.000.000
- PEMBIAYAAN
- Penerimaan Pembiayaan
- Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)
Tahun Sebelumnya Rp. –
- Pencairan Dana Cadangan Rp. –
- Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang dipisahkan Rp. –
- Penerimaan Pinjaman Desa Rp. –
- Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Rp. –
- Penerimaan Piutang Desa Rp. –
- Penerimaan Kembali Pokok Penyertaan Modal Desa Rp. –
Jumlah Rp. –
- Pengeluaran Pembiayaan
- Pemberian Dana Cadangan Rp. –
- Penyertaan Modal Desa Rp. 130.000.000
- Pembayaran Pokok Utang Rp. –
- Pemberian Pinjaman Desa Rp. –
Jumlah Rp. 130.000.000
Jumlah Pembiayaan Netto Rp. (130.000.000)
- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Berkenaan Rp. –
Pasal 2
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dirinci lebih lanjut pada lampiran I dan II, yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa ini.
Pasal 3
Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan penempatanya dengan berita Desa Lawangrejo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang.
Ditetapkan di Lawangrejo
pada tanggal 13 April 2017
KEPALA DESA LAWANGREJO
NINGSIH ENDARYATI
Diundangkan di LAWANGREJO
pada tanggal 13 April 2017
SEKRETARIS DESA LAWANGREJO
SINGGIH SUSWINARSO
BERITA DESA LAWANGREJO KECAMATAN KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2017 NOMOR 1