KEPALA DESA LAWANGREJO
KECAMATAN PEMALANG
KABUPATEN PEMALANG
PERATURAN DESA LAWANGREJO
NOMOR 1 TAHUN 2017
T E N T A N G
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA LAWANGREJO
KECAMATAN PEMALANG KABUPATEN PEMALANG
TAHUN ANGGARAN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA LAWANGREJO,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Bupati Pemalang Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan bahwa Pengelolaan Keuangan Desa dikelola masa 1 ( Satu ) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
- bahwa berdasarkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Lawangrejo tanggal 11 April 2017 Nomor : 144 / 07 / VI/ TAHUN 2017 Rancangan Peraturan Desa Lawangrejo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lawangrejo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2017 yang diajukan oleh Kepala Desa Lawangrejo telah mendapat kesepakatan dari Badan Permusyawaratan Desa.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lawangrejo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2017 menjadi Peraturan Desa.
Mengingat :
1. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
- Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang –Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,Tabahan Lebaran Negara Republik Indonesia Noor 5694);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 6 ,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6);
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2017 ( Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 15 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15);
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten pemalang Tahun 2015 Nomor 50).
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 121 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 121)
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LAWANGREJO
dan
KEPALA DESA LAWANGREJO
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA LAWANGREJO TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA LAWANGREJO KECAMATAN PEMALANG KABUPATEN PEMALANG TAHUN ANGGARAN 2017.
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan rincian
sebagai berikut:
- Pendapatan Desa Rp 1.763.781.000,-
- Belanja Desa :
- Bidang Penyelenggaraan Pemerinta Desa Rp 664.596.000
- Bidang Pembangunan Rp 913.773.500
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp 42.960.000
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp 12.451.500
- Bidang Tak Terduga Rp –
Jumlah Belanja Rp 1.633.781.000
Surplus/Defisit (1-2) Rp 130.000.000
- Pembiayaan Desa :
- Penerimaan Pembiayaan Rp –
- Pengeluaran Pembiayaan Rp 130.000.000
Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp –
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX dan IX Peraturan Desa ini dalam Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Sebagai Landasan Operasional Pelaksanaan,Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Lawangrejo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang Tahun 2017.
Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Lawangrejo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang.
Ditetapkan di LAWANGREJO
pada tanggal 12 April 2017
KEPALA DESA LAWANGREJO
NINGSIH ENDARYATI
Diundangkan di Desa LAWANGREJO
pada tanggal 12 April 2017
SEKRETARIS DESA LAWANGREJO
SINGGIH SUSWINARSO
LEMBARAN DESA LAWANGREJO KECAMATAN PEMALANG KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2017 NOMOR 01