GARUDA

KEPALA DESA LAWANGREJO

KECAMATAN  PEMALANG

KABUPATEN PEMALANG

PERATURAN DESA LAWANGREJO

NOMOR 1 TAHUN 2017

T E N T A N G

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA LAWANGREJO

KECAMATAN PEMALANG KABUPATEN PEMALANG

TAHUN ANGGARAN 2017

                                                                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

   KEPALA DESA LAWANGREJO,

 

Menimbang :

a.   bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2)  Peraturan Bupati Pemalang Nomor 50 Tahun 2015 tentang  Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan bahwa Pengelolaan Keuangan Desa dikelola masa 1           ( Satu ) tahun anggaran yakni mulai tanggal  1 Januari sampai dengan 31 Desember.

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Lawangrejo tanggal                   11 April 2017 Nomor : 144 / 07 / VI/ TAHUN 2017 Rancangan Peraturan Desa Lawangrejo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lawangrejo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2017 yang diajukan oleh Kepala Desa Lawangrejo telah mendapat kesepakatan dari Badan Permusyawaratan Desa.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan  Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Lawangrejo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2017  menjadi Peraturan Desa.

Mengingat        :

      1.   Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam                 Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

  1. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  2. Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang –Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014  Nomor 123 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22  Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,Tabahan Lebaran Negara Republik Indonesia Noor 5694);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 6 ,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6);
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang  Nomor 15 Tahun  2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2017  ( Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 15 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15);
  10. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten pemalang Tahun 2015 Nomor 50).
  11. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 121 Tahun 2016  tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 121)

 

      Dengan Kesepakatan Bersama

                  BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LAWANGREJO

dan

KEPALA DESA LAWANGREJO

MEMUTUSKAN :

Menetapkan      :  PERATURAN DESA LAWANGREJO TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA                                 LAWANGREJO KECAMATAN PEMALANG KABUPATEN PEMALANG TAHUN ANGGARAN  2017.

 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017  dengan rincian

sebagai berikut:

  1. Pendapatan Desa                                                           Rp    1.763.781.000,-
  2. Belanja Desa :
  3. Bidang Penyelenggaraan Pemerinta Desa               Rp       664.596.000
  4. Bidang Pembangunan                                                  Rp       913.773.500
  5. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan                        Rp         42.960.000
  6. Bidang Pemberdayaan Masyarakat                           Rp          12.451.500
  7. Bidang Tak Terduga                                                      Rp                 –

Jumlah Belanja                                                             Rp    1.633.781.000

Surplus/Defisit (1-2)                                                  Rp      130.000.000

  1. Pembiayaan Desa :
  2. Penerimaan Pembiayaan                Rp                     –
  3. Pengeluaran Pembiayaan                Rp     130.000.000

Selisih Pembiayaan ( a – b )                   Rp                     –

Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX dan IX Peraturan Desa ini dalam Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 3

Sebagai Landasan Operasional Pelaksanaan,Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Lawangrejo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang Tahun 2017.

Pasal 4

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Lawangrejo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang.

Ditetapkan di LAWANGREJO

pada tanggal 12 April 2017

KEPALA DESA LAWANGREJO

 

 

NINGSIH ENDARYATI

 

 

 

Diundangkan di Desa LAWANGREJO

pada tanggal 12 April 2017

SEKRETARIS DESA LAWANGREJO

 

 

 

SINGGIH SUSWINARSO

LEMBARAN DESA LAWANGREJO KECAMATAN PEMALANG KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2017 NOMOR 01